Daerah

Polda Riau Tetapkan M Yusuf Tersangka  Investasi Singkong Bodong

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto

Pekanbaru (ANews) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) M Yusuf Hasyim sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong.

Penetapan tersangka itu juga diketahui berdasarkan surat bernomor B/1276/VIII/2020/Reskrimum tentang "pemberitahuan peningkatan status terlapor sebagai tersangka.”

"Iya, sudah penetapan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikutip dari antara Rabu.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan tahapan penyidikan dalam menangani perkara itu.

Untuk diketahui, M Yusuf Hasyim selaku Dirut PT STM telah merugikan seorang pengusaha nasional hingga miliaran rupiah dengan dalih investasi singkong racun di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan.

Kasus itu bermula kisaran Desember 2019 ketika Yusuf Hasyim selaku Dirut PT STM menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1.

Tak hanya itu, PT STM juga mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.

Usut punya usut, lahan itu ternyata ijin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang ijinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerjasama dengan masyarakat Desa Kesuma dengan mengaku sebagai investor.

Dengan bermodal perjanjian kerjasama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional. Alhasil, dikucurkan uang miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.

Tapi seiring waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Kasus ini pun ditenggarai sebagai penipuan bermodus investasi yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.

"PT STM menyewakan lahan yang ternyata lahan itu bukan hak mereka. Ini jelas memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan, harus segera diusut tuntas," tambah Paisal Lubis, kuasa hukum pelapor.

Selain itu, Paisal berharap Polda Riau segera menangkap Dirut PT STM itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum serta tidak menghilangkan barang bukti. 
“Ini demi keadilan dan agar tidak terjadi lagi tindak pidana lainnya,” tukasnya lagi.

Hal itu memang beralasan mengingat Dirut PT STM itu pernah juga dilaporkan pengusaha di Palangkaraya ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong juga pada 2004 silam.

Para korban sendiri mengaku dijanjikan investasi singkong juga, yang akibatnya menderita kerugian miliaran rupiah. Kini kejadian serupa terulang lagi di Pekanbaru dan memakan korban investor lainnya.

"Ini sangat layak bagi Polda Riau untuk segera melakukan penangkapan,” tukasnya.

Lebih lanjut, Paisal juga mengatakan bahwa PT STM yang dipimpin oleh Yusuf Hasyim juga diduga melakukan tindak pidana penipuan hingga mencapai puluhan miliar rupiah di daerah Sorek dan Garuda Sakti.

Investor yang geram dengan aksi penipuan Yusuf Hasyim pun membuat laporan ke polisi dengan no:LP/279/VII/2020/SPKT/Riau. "Di Sorek dan Garuda Sakti tersangka juga melakukan penipuan dengan jumlah puluhan miliar," katanya.

"Tersangka dikenal licin dalam mengelabui para korbannya," paparnya.HRZ
 



Tulis Komentar